Senin, 17 Oktober 2016

Serdos: Mencoba Menjawab Tantangan Sistem Serdos

Serdos: Menjawab Tantangan Sistem Sertifikasi Dosen

serdos


Serdos, dengan adanya itu bisa meningkatkan kesejahteraan dosen dan mempercepat terwujudnya dunia pendidikan.



Serdos atau Sertifikasi Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada dosen. Serdos bisa untuk menilai profesionalisme dosen. Selain itu, serdos juga untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, mempercepat terwujudnya dunia pendidikan dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajibannya dengan metode portofolio online. 
Setelah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti sertfikasi dosen, selanjutnya akan dilakukan sistem sertifikasi yang melalui penilaian protofolio, penilaian persepsional yang biasanya  diperoleh dari borang persepsional mahasiswa dengan unsur penilaian kompetensi pedagodik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Selain itu juga dilakukan penilaian deskripsi diri dan CV , tes potensi akademik, kemampuan bahasa inggris, serta publikasi ilmiah. Dari rangkaian sistem penilaian tersebut dilakukan secara on line maupun review on desk yang tentu tidak terlepas dari kekurangan yang menjadi tantangan untuk perbaikan kedepan.

Pada sistem pendidikan perguruan tinggi dosen memiliki peran yang esensial. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan  dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu  Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (14)). Sehingga, kualifikasi akademik dosen sangat menentukan mutu suatu perguruan tinggi. Untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas serta mutu perguruan tinggi pemerintah melakukan serdos.

Tidak semua dosen dapat mendapatkan serdos. Hanya dosen yang telah berstatus tetap dengan masa kerja minimal dua tahun, memiliki pendidikan S2, tidak sedang melakukan tugas belajar, dan memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan beban mengajar minimal sama dengan 12 SKS yang dapat mengikuti sertifikasi. Apabila diluar kriteria tersebut, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti serdos.

Permasalahan Inpassing dimana dosen tersebut belum mendapat penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS , di mana banyak dosen di kampus swasta yang belum mendapat akses inpassing sehingga tidak dapat mengikuti serdos

Kemudian, anggaran dana yang belum memadai sehingga menyebabkan tersendatnya kegiatan Serdos, salah satunya  berkaitan dengan pemabayaran. 

Penugasan asesor dengan latar belakang pendidikan yang berbeda dengan dosen yang dinilai sehingga menimbulkan penilaian yang bias, karena asesor tidak paham betul ilmu yang digeluti oleh dosen. 

Pemalsuan dokumen dalam portofolio. Pemenuhan persyaratan dalam proses sertifikasi menjadi salah satu tolok ukur untuk dilakukannya sertifikasi. Sehingga memungkinkan munculnya peluang kecurangan dalam hal pemenuhan dokumen agar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Itulah penjelasan mengenai Serdos: Mencoba Menjawab Tantangan Sistem Serdos. Semoga bermanfaat.

(Ulin Nafiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar