Serdos: Menjawab Tantangan Sistem Sertifikasi Dosen
Serdos, dengan adanya itu bisa meningkatkan kesejahteraan dosen dan mempercepat terwujudnya dunia pendidikan.
Serdos atau Sertifikasi Dosen adalah proses pemberian sertifikat
pendidikan kepada dosen. Serdos bisa
untuk menilai profesionalisme dosen. Selain itu, serdos juga untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, mempercepat
terwujudnya dunia pendidikan dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap
kewajibannya dengan metode portofolio online.
Setelah memenuhi
kualifikasi untuk mengikuti sertfikasi dosen, selanjutnya akan dilakukan sistem
sertifikasi yang melalui penilaian protofolio, penilaian persepsional yang
biasanya diperoleh dari borang persepsional mahasiswa dengan unsur
penilaian kompetensi pedagodik, kompetensi professional, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial. Selain itu juga dilakukan penilaian
deskripsi diri dan CV , tes potensi akademik, kemampuan bahasa inggris, serta
publikasi ilmiah. Dari rangkaian sistem penilaian tersebut dilakukan secara on
line maupun review on desk yang tentu tidak terlepas
dari kekurangan yang menjadi tantangan untuk perbaikan kedepan.
Pada sistem pendidikan
perguruan tinggi dosen memiliki peran yang esensial. Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 ayat (14)). Sehingga, kualifikasi akademik dosen sangat menentukan mutu
suatu perguruan tinggi. Untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas serta
mutu perguruan tinggi pemerintah melakukan serdos.
Tidak semua dosen
dapat mendapatkan serdos. Hanya dosen yang telah berstatus tetap dengan
masa kerja minimal dua tahun, memiliki pendidikan S2, tidak sedang melakukan
tugas belajar, dan memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli serta
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan beban mengajar minimal sama
dengan 12 SKS yang dapat mengikuti sertifikasi. Apabila diluar kriteria
tersebut, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti serdos.
Permasalahan Inpassing
dimana dosen tersebut belum mendapat penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS
yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS , di mana banyak
dosen di kampus swasta yang belum mendapat akses inpassing sehingga tidak dapat
mengikuti serdos.
Kemudian, anggaran dana yang belum memadai sehingga menyebabkan tersendatnya kegiatan Serdos, salah satunya berkaitan
dengan pemabayaran.
Penugasan asesor dengan latar belakang
pendidikan yang berbeda dengan dosen yang dinilai sehingga menimbulkan
penilaian yang bias, karena asesor tidak paham betul ilmu yang digeluti oleh
dosen.
Pemalsuan dokumen dalam portofolio. Pemenuhan
persyaratan dalam proses sertifikasi menjadi salah satu tolok ukur untuk
dilakukannya sertifikasi. Sehingga memungkinkan munculnya peluang kecurangan
dalam hal pemenuhan dokumen agar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan
mengenai Serdos: Mencoba Menjawab Tantangan
Sistem Serdos. Semoga bermanfaat.
(Ulin Nafiah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar